Pasal 21
BAB 6 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI CALON KSA
(1) Pemenang seleksi calon KSA menyampaikan pernyataan kesediaan memberikan pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu dalam LoC. (2) LoC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh direktur utama atau pejabat yang berwenang mewakili pemenang seleksi calon KSA. (3) Pemenang seleksi calon KSA menyampaikan LoC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang seleksi calon KSA. (4) Dalam hal pemenang seleksi calon KSA telah menyampaikan LoC namun tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaannya, Direktur Jenderal menunjuk calon KSA peringkat berikutnya sebagai pengganti pemenang seleksi calon KSA. (5) Dalam hal tidak terdapat pengganti pemenang seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), seleksi calon KSA dinyatakan gagal.
(6) Pemenang seleksi calon KSA yang telah menyampaikan LoC namun tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi.
