PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 20
BAB 6 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI CALON KSA
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon KSA mengundurkan diri, peringkat kedua hasil seleksi calon KSA dinyatakan sebagai pemenang seleksi. (2) Penentuan pemenang seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku apabila peringkat kedua, ketiga, dan seterusnya yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi mengundurkan diri. (3) Dalam hal peringkat terakhir dari seluruh calon KSA yang memberikan tawaran tidak melebihi Benchmark mengundurkan diri, seleksi calon KSA dinyatakan gagal. (4) Pemenang seleksi calon KSA yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi.
