PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 19
BAB 6 — PENETAPAN PEMENANG SELEKSI CALON KSA
(1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri MENETAPKAN pemenang seleksi calon KSA berdasarkan laporan hasil evaluasi panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Panitia seleksi memberitahukan hasil seleksi kepada calon KSA yang mengikuti seleksi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang dari Direktur Jenderal. (3) Berdasarkan penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas panitia seleksi untuk seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan selesai.
