PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 25
BAB 9 — PERIKATAN DENGAN KSA
(1) Unit struktural pada Direktorat Jenderal menindaklanjuti LoC dari pemenang seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dengan melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian Pinjaman Luar Negeri. (2) Proses perundingan dan penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.
