PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 11
BAB 4 — PERSIAPAN SELEKSI CALON KSA
(1) Berdasarkan kriteria calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan Shortlist untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) calon KSA yang akan menerima RfP. (2) Dalam hal seleksi calon KSA dilaksanakan berdasarkan SKPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, penyusunan Shortlist memperhatikan pembatasan dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut: a. jenis barang; b. asal barang; dan/atau c. jumlah outstanding pinjaman terhadap calon KSA, khususnya untuk counterpartylimit dan outstanding pinjaman.
