PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 12
BAB 4 — PERSIAPAN SELEKSI CALON KSA
(1) Calon KSA yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dapat dimasukkan ke dalam Shortlist dan/atau Shortlist Tambahan sepanjang Shortlist dan/atau Shortlist Tambahan belum ditetapkan.
(2) Dalam hal calon KSA menyampaikan surat pernyataan minat setelah Shortlist ditetapkan, calon KSA tersebut dapat dimasukkan dalam Shortlist Tambahan. (3) Dalam hal calon KSA menyampaikan surat pernyataan minat setelah Shortlist dan Shortlist Tambahan ditetapkan serta seleksi calon KSA periode tersebut dinyatakan gagal, calon KSA tersebut dapat dimasukkan dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif.
