PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 10
BAB 4 — PERSIAPAN SELEKSI CALON KSA
(1) Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan Shortlist calon KSA; dan b. penghitungan Benchmark dengan menggunakan metode penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Hasil penyusunan Shortlist dan penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
