PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan sarana olah raga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan laboratorium; d. tarif pemanfaatan barang limbah uji; dan e. tarif jasa penelitian dan perekayasaan.
