Pasal 5
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimasud pada ayat (1) mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan,
kebutuhan bahan atau peralatan pengujian, dan/atau tarif kompetitor. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Bahan dan Barang Teknik pada Kementerian Perindustrian.
