PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif jasa kalibrasi; b. tarif jasa pengujian; c. tarif jasa penyelenggaraan uji profisiensi (PUP); d. tarif jasa sertifikasi; e. tarif jasa pelatihan teknik; f. tarif jasa inspeksi teknik; dan g. tarif jasa bimbingan/konsultasi teknik.
