PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 18
BAB 7 — PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan dalam hal Eksportir memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Eksportir mengalami kesulitan likuiditas namun mampu untuk melunasi kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan b. Eksportir memiliki kredibilitas yang baik.
