PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 19
BAB 7 — PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Penundaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan. (2) Atas penundaan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan. (3) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada : a. pokok utang dalam hal pengunduran jangka waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; atau b. sisa utang dalam hal pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
