PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 17
BAB 7 — PENUNDAAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Eksportir dapat diberikan penundaan pembayaran atas tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagai akibat : a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; b. penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; atau c. keputusan Direktur Jenderal atas keberatan. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. pengunduran jangka waktu pembayaran tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau b. pembayaran secara bertahap tagihan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
