PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 11
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean. (2) Batas waktu pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu. (3) Pembayaran Bea Keluar atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.
