PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 10
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar. (2) Dalam hal Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan dan pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada PPJK, tanggung jawab atas Bea Keluar beralih kepada PPJK.
