PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-04-2008 Tahun 2008 tentang Pemungutan Bea Keluar
Pasal 12
BAB 4 — TANGGUNG JAWAB DAN PEMBAYARAN BEA KELUAR
(1) Pemberitahuan pabean ekspor atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu yang dikenakan Bea Keluar, disampaikan dengan menyerahkan jaminan sebesar perkiraan Bea Keluar yang tercantum dalam pemberitahuan pabean ekspor. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan apabila telah dipenuhinya kewajiban pelunasan pembayaran Bea Keluar.
