PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 10
BAB 4 — PEMOTONGAN TKPKN
Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
