Pasal 9
BAB 4 — PEMOTONGAN TKPKN
Khusus bagi Pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berlaku ketentuan sebagai berikut: a. kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf e, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, diberlakukan pemotongan TKPKN sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pegawai yang terlambat masuk bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa Tingkat Keterlambatan 1 (TL 1) diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan selama 30 (tiga puluh) menit setelah jam pulang bekerja pada hari yang bersangkutan.
