PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA...
Pasal 11
BAB 4 — PEMOTONGAN TKPKN
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), bagi Pegawai yang tidak masuk bekerja karena: a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus); b. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus); c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan 2,5% (dua koma lima perseratus); atau d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) dan 2,5% (dua koma lima perseratus).
