Pasal 9
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN Pengelolaan Utang. (2) SAUP memproses transaksi pengelolaan utang pemerintah. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN Pengelolaan Utang menyusun Laporan Keuangan. (5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) UAPBUN Pengelolaan Utang menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAUP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
