PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 10
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) SIKUBAH dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN Pengelolaan Hibah. (2) SIKUBAH memproses transaksi keuangan pengelolaan hibah berupa pendapatan hibah dan belanja hibah. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SIKUBAH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
