Pasal 11
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) SAIP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah. (2) SAIP memproses transaksi keuangan dan/atau barang pengelolaan investasi pemerintah. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Investasi Pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAIP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
