Pasal 12
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) SAPPP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi selaku UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. (2) SAPPP memproses transaksi keuangan pengelolaan penerusan pinjaman. (3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi. (4) UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas: a. LRA; b. Laporan Operasional; c. Laporan Perubahan Ekuitas; d. Neraca; dan e. CaLK. (5) UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada UABUN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SAPPP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
