PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN...
Pasal 8
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) UAPBUN-AP memproses data gabungan dari UAKKBUN-Kanwil dan UAKBUN-Pusat. (2) UAPBUN-AP menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN-AP berdasarkan Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN-Kanwil dan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat. (3) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN-AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK. (4) UAPBUN-AP menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada UABUN. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai SiAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
