Pasal 7
BAB 3 — SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) UAKBUN-Pusat memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran kas melalui rekening Kuasa BUN Pusat. (2) Pemrosesan data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penerimaan dan pengeluaran transitoris yang melalui rekening Kuasa BUN Pusat . (3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Pusat berdasarkan pemrosesan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit terdiri atas: a. LAK; b. Neraca Kas Umum Negara; dan c. CaLK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) UAKBUN-Pusat menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada UAPBUN-AP.
