PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi...
Pasal 11
(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuat oleh Wajib Pajak dalam bahasa INDONESIA. (2) Dalam hal Wajib Pajak telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain rupiah, Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat sesuai dengan bahasa asing yang tercantum dalam izin penyelenggaraan pembukuan dimaksud dan disertai dengan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
