PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 213-pmk-03-2016 Tahun 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi...
Pasal 12
(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dikelola secara khusus oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
