Pasal 10
(1) Laporan per negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memuat informasi sebagai berikut: a. alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut/dibayar sendiri, Pajak Penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan b. daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. (2) Penyusunan laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembentukan kertas kerja laporan per negara dan dilampirkan pada laporan per negara. (3) Kertas kerja laporan per negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Laporan per negara yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan per negara yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya dalam rangka penilaian risiko penghindaran pajak.
