Pasal 6
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: a. perkembangan posisi Surat Utang Negara; b. kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor; c. pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara; dan d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. (2) Laporan perkembangan posisi Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain memuat perkembangan outstanding Surat Utang Negara per seri. (3) Laporan kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain memuat kepemilikan Surat Utang Negara di pasar domestik dengan rincian antara lain seri, kelompok investor, dan asal negara. (4) Laporan pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain memuat perkembangan hasil pelaksanaan
kliring dan setelmen baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder, perkembangan volume dan frekuensi setelmen harian dan bulanan untuk Surat Utang Negara yang diterbitkan di pasar domestik. (5) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain memuat perkembangan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara bulanan menurut kelompok investor, per seri dan asal negara.
