PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank...
Pasal 5
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas pelaksanaan kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar domestik; dan b. pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas pelaksanaan kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara di pasar internasional.
