PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank...
Pasal 4
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Bank INDONESIA setiap triwulan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah berakhirnya periode laporan. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat meminta data dan informasi terkait kepemilikan,
kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara kepada Bank INDONESIA.
