Pasal 7
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling kurang memuat hal-hal sebagai berikut: a. perkembangan posisi Surat Utang Negara; b. kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor; c. pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara; dan d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. (2) Laporan perkembangan posisi Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain memuat perkembangan outstanding Surat Utang Negara per seri. (3) Laporan kepemilikan Surat Utang Negara oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain memuat: a. kepemilikan Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional baik di pasar perdana maupun pasar sekunder yang memuat antara lain seri, kelompok investor, dan asal negara; dan b. kepemilikan Surat Utang Negara dalam denominasi Yen di pasar perdana Jepang yang memuat antara lain seri, kelompok investor, dan asal negara. (4) Laporan pelaksanaan kliring dan setelmen Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain memuat perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan setelmen di pasar perdana.
(5) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain memuat perkembangan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara bulanan per seri
