Pasal 9
(1) Penggunaan bagian DAU bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan: a. peningkatan capaian SPM bidang kesehatan; b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan; dan c. belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional. (3) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang kesehatan. (4) Belanja pemenuhan Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang kesehatan. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
