Pasal 10
(1) Penggunaan bagian DAU bidang pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk belanja yang terkait dengan peningkatan capaian SPM bidang pekerjaan umum. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk: a. belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
