Pasal 11
(1) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6): a. lebih besar dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran bagian DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah; atau
b. lebih kecil dari jumlah Kelurahan yang dimiliki Pemerintah Daerah, besaran penganggaran DAU pendanaan Kelurahan dalam APBD dilakukan paling banyak sebesar alokasi DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). (3) Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam APBD Tahun Anggaran 2023, kepala Daerah menganggarkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
