Pasal 8
(1) Penggunaan bagian DAU bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam Huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/atau nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan:
a. peningkatan capaian SPM bidang pendidikan; dan b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah. (4) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah alokasi bagian DAU bidang pendidikan. (5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk: a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
