Pasal 7
(1) Bagian DAU pendanaan Kelurahan untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau b. dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja Kelurahan. (2) Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU pendanaan Kelurahan dibagi kepada seluruh Kelurahan secara merata. (3) Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU pendanaan Kelurahan dengan memperhatikan: a. jumlah penduduk; b. angka kemiskinan; c. luas wilayah; d. ketersediaan pelayanan dasar; e. kondisi infrastruktur; f. transportasi/aksesibilitas setiap Kelurahan; dan/atau g. indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah. (4) Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.
