Pasal 6
(1) Bagian DAU pendanaan kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi Kelurahan. (2) Bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik. (3) Bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah mengalokasikan bagian DAU pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Kelurahan pada tiap-tiap Pemerintah Daerah. (5) Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU tahun 2023. (6) Rincian jumlah Kelurahan dan pagu bagian DAU pendanaan Kelurahan per Daerah tercantum dalam
huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
