Pasal 3
(1) Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat menyelenggarakan Akuntansi untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan. (2) Pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar. (3) Jurnal Akuntansi Pemerintahan dan Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara sistematis diringkas untuk diikhtisarkan ke dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. (4) Penyelenggaraan Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menghasilkan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
