PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah pusat dalam rangka pencatatan transaksi dan kejadian keuangan, serta penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
