PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA...
Pasal 4
(1) Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan dalam pencatatan suatu transaksi dan/atau kejadian keuangan dan pengikhtisaran ke dalam masing-masing Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas, digolongkan berdasarkan: a. Jurnal anggaran; b. Jurnal transaksi pendapatan; c. Jurnal transaksi belanja; d. Jurnal transaksi pembiayaan; e. Jurnal transaksi transitoris; f. Jurnal penyesuaian; dan g. Jurnal penutup. (2) Kaidah umum Akuntansi untuk Jurnal Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Modul Jurnal Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
