Pasal 5
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh lembaga/badan yang meliputi: a. lembaga kepresidenan; b. Departemen Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.826 c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Badan Intelijen Negara; f. Lembaga Sandi Negara; atau g. Badan Narkotika Nasional. (2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Pasal 6 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), yang berbunyi sebagai berikut:
