Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNUTK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 3
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional. 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diimpor oleh lembaga/badan yang meliputi: a. lembaga kepresidenan; b. Departemen Pertahanan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.826 c. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; d. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; e. Badan Intelijen Negara; f. Lembaga Sandi Negara; atau g. Badan Narkotika Nasional. (2) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga, berdasarkan perjanjian kerjasama dengan lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional. 4. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Pasal 6 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(4) Atas permohonan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), dan ayat (3a), Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri memberikan persetujuan/endorsement pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a). (5) Dalam hal atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga diberikan fasilitas pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, persetujuan/ endorsement dilakukan pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), sepanjang tidak diatur lain berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 6. Menambah (dua) lampiran yang menjadi Lampiran XIV dan Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.826 Negara, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.826 LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA DAFTAR BARANG-BARANG IMPOR KEPERLUAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NO. NAMA BARANG URAIAN 1. Senjata Api Senjata genggam, senjata laras panjang/bahu, senjata pinggang, beserta asesoris dan kelengkapannya 2. Amunisi Amunisi kaliber kecil MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.826 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 212/PMK.011/2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 107/PMK.04/2009 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR PERSENJATAAN, AMUNISI, PERLENGKAPAN MILITER DAN KEPOLISIAN, TERMASUK SUKU CADANG, SERTA BARANG DAN BAHAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG YANG DIPERGUNAKAN BAGI KEPERLUAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Kepada : Kepala KPUBC/KPPBC ................................................ ( kantor pabean tempat pemasukan) Bersama ini kami sampaikan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ..................... atas barang impor yang khusus dipergunakan untuk keperluan Badan Narkotika Nasional sebagaimana dinyatakan berikut ini : SURAT PERNYATAAN BARANG IMPOR (SP-7) BADAN NARKOTIKA NASIONAL Nomor : Tanggal : No. Urut Pesawat/Kapal No. dan Tgl. B/L/AWB No. dan Tgl. Kontrak No. dan Tgl. L/C Uraian Jenis Barang Jumlah dan Satuan No. Urut pada Lamp. XIV PMK No. dan Tgl. Invoice Harga Negara Asal Lampiran : 1. (dokumen pelengkap pabean) 2. (kontrak pengadaan) Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan; 3. ................; 4. ................ *Nomor : KEP- /WBC.../KP.../20... Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Surat Pernyataan No. ..... tanggal ....... ini diberikan: 1) pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No....Tanggal .....; 2) PPN dan PPnBM tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No ..... Tanggal …..; **3) PPh Pasal 22 tidak dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No ........... Tanggal .........; Penggunaan selain dari yang tersebut dalam SP ini, dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ..........................., .......................................20......... a.n. MENTERI KEUANGAN Kepala KPUBC/KPPBC, (Nama) (NIP) Yang Menyatakan : a.n. Kepala Badan Narkotika Nasional ......... (Jabatan) ..................... Nama Pangkat
- Hanya diisi oleh KPUBC/KPPBC **Coret yang tidak perlu, disesuaikan dengan fasilitas kepabeanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diberikan MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
