PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan barang yang digunakan oleh lembaga kepresidenan, Departemen Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, atau Badan Narkotika Nasional. 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
