Pasal 94
(1) Subbagian Advokasi IIIA, IIIB, dan IIIC masing- masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank Dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di Kementerian/Lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
- Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 94A, Pasal 94B, Pasal 94C, dan Pasal 94D yang berbunyi sebagai berikut:
