PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 93
Bagian Advokasi III terdiri atas: a. Subbagian Advokasi IIIA; b. Subbagian Advokasi IIIB; dan c. Subbagian Advokasi IIIC.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
