PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 382
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Peraturan Perpajakan I; c. Direktorat Peraturan Perpajakan II; d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; e. Direktorat Penegakan Hukum; f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian; g. Direktorat Keberatan dan Banding; h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan; i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan; k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi; m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis; n. Direktorat Perpajakan Internasional; dan o. Direktorat Intelijen Perpajakan.
- Ketentuan Pasal 391 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
