PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 391
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; b. penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; c. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai; d. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai; f. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan g. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
- Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
