Pasal 164
(1) Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di
bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Inspektorat Jenderal. (3) Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
- Diantara Pasal 164 dan Pasal 165 disisipkan 16 (enam belas) pasal yaitu Pasal 164A, Pasal 164B, Pasal 164C, Pasal 164D, Pasal 164E, Pasal 164F, Pasal 164G, Pasal 164H, Pasal 164I, Pasal 164J, Pasal 164K, Pasal 164L, Pasal 164M, Pasal 164N, Pasal 1640, Pasal 164P sebagai berikut:
