PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-01-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 163
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara terdiri atas: a. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I; b. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II; c. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III; dan d. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV.
- Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
